Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Peraturan perundang-undangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bagi para Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk berpartisipasi dalam melaksanakan pekerjaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dipersilahkan untuk:

  1. Memonitor Paket-Paket Pengadaan yang diumumkan melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta (http://lpse.jakarta.go.id)
  2. Mendaftarkan pekerjaan/bahan/barang/jasa yang berkaitan dengan Program/Kegiatan/Pengadaan Barang/Jasa Dinas Bina Marga ke dalam e-Katalog Nasional melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Penyedia Barang/Jasa yang berpartisipasi dalam pembangunan Jakarta harus memiliki komitmen dan dedikasi yang baik, dengan produk/ teknologi berstandar nasional yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan/pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi DKI Jakarta.