Dalam hal masyarakat memanfaatkan
ruang untuk membangun infrastruktur Bina Marga di wilayah Provinsi DKI
Jakarta seperti pembuatan inrit
(jalan akses masuk), pembangunan jalan, jembatan, fly over atau underpass, termasuk juga penempatan atau storing jaringan utilitas, maka untuk pelaksanaannya harus berkoordinasi
dengan Dinas Bina marga Provinsi DKI Jakarta.
Namun terkait dangan perizinannya, saat
ini pengurusan perizinan-perizinan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP), termasuk diantaranya:
Rekomendasi Membangun Prasarana
(RMP)
Pembuatan Inrit
Izin Membangun Prasarana (IMP)
Pembangunan Jalan
Pembangunan Jembatan
Pembangunan Fly Over
Pembangunan Underpass
Izin Pelaksanaan Penempatan
Jaringan Utilitas (IPPJU) Storing/Perbaikan
Galian Jaringan Utilitas
Informasi lebih jelas mengenai perizinan-perizinan tersebut
dapat mengunjungi website BPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan alamat
bptsp.jakarta.go.id, atau kunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdekat
(di Kantor Kelurahan atau Kecamatan).