Perizinan

Dalam hal masyarakat memanfaatkan ruang untuk membangun infrastruktur Bina Marga di wilayah Provinsi DKI Jakarta seperti pembuatan inrit (jalan akses masuk), pembangunan jalan, jembatan, fly over atau underpass, termasuk juga penempatan atau storing jaringan utilitas, maka untuk pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Dinas Bina marga Provinsi DKI Jakarta.

Namun terkait dangan perizinannya, saat ini pengurusan perizinan-perizinan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP), termasuk diantaranya:

Rekomendasi Membangun Prasarana (RMP)
Pembuatan Inrit

Izin Membangun Prasarana (IMP)
Pembangunan Jalan
Pembangunan Jembatan
Pembangunan Fly Over
Pembangunan Underpass

Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) Storing/Perbaikan
Galian Jaringan Utilitas


Informasi lebih jelas mengenai perizinan-perizinan tersebut dapat mengunjungi website BPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan alamat bptsp.jakarta.go.id, atau kunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdekat (di Kantor Kelurahan atau Kecamatan).