Bagan Susunan Organisasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 273 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga
Catatan:
Unit Pelaksana Teknis yang ada saat ini
- Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran
- Unit Pengadaan Tanah
- Unit Peralatan dan Perbekalan