Susunan Organisasi

Bagan Susunan Organisasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 273 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga

Catatan:

Unit Pelaksana Teknis yang ada saat ini
  • Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran
  • Unit Pengadaan Tanah
  • Unit Peralatan dan Perbekalan