Tugas Kami


Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, perawatan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pengamanan jalan. 

Jalan dalam hal ini adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah di bawah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, lokus kewenangan kami ada pada lingkup jalan-jalan Provinsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.